Sidang Pertama PPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan digantikan dengan"Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Suasana Sidang PPKI |
Tugas "PPKI" ini yang pertama adalah
meresmikan pembukaan serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja
BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan
militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut
masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.
Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang
"PPKI" dan membacakan empat
perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik tersebut,
sebagai berikut :
·
Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari
bahasa Arab, diganti dengan kata “Pembukaan”.
·
Kedua, anak
kalimat "Piagam Jakarta" yang menjadi pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
·
Ketiga, kalimat
yang menyebutkan “Presiden ialah orang
Indonesia asli dan beragama Islam”, seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti dengan
mencoret kata-kata “dan beragama Islam”.
·
Keempat, terkait
perubahan poin Kedua,
maka pasal 29 ayat 1 dari
yang semula berbunyi: “Negara
berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
0 comments:
Posting Komentar