RSS

Panitia Sembilan dan Sidang BPUPKI kedua

Panitia Sembilan


Pada sidang pertama BPUPKI, belum tercapai kesepakatan untuk dasar negara. Karena itu, BPUPKI membentuk “Panitia Sembilan” untuk merumuskan dasar negara. Anggota-anggota dari Panitia Sembilan adalah :
Anggota Panitia Sembilan
  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Mohammad Hatta
  3. Drs. Mohammad Yamin
  4. Abikusno Cokrosoeyoso
  5. Achmad Soebarjo
  6. K. H. Wahid Hasyim
  7. Mr. A. A. Maramis
  8. Haji Agus Salim
  9. Abdul Kahar Muzakir


Setelah melakukan perundingan, pada 22 Juni 1945, dirumuskanlah dasar negara Indonesia dengan sebutan ‘Piagam Jakarta’ atau Jakarta Charter. Isi dari Jakarta Charter adalah :
  • Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Piagam Jakarta

 Sidang kedua BPUPKI


Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 14 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran.
Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :
  • Prof. Dr. Soepomo
  • KMRT Wongsonegoro
  • Achmad Soebarjo
  • Mr. A. A. Maramis
  • Raden Panji Singgih
  • H. Agus Salim,
  • dan Dr. Soekiman Widjosandjojo

Pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno membacakan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu :
1.   Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2.   Pembukaan Undang-Undang Dasar
3.   Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
·         Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan MalayaBorneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), PapuaTimor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
·         Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
·         Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
·         Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
·         Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.


Kemudian, dalam prosesnya, Jakarta Charter diprotes isinya yang mengandung kata-kata pada sila pertama : ‘dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya..’. Dengan pertimbangan tidak semua warga Indonesia adalah Islam, maka dengan perdebatan panjang, kata-kata ‘dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya..’ dihilangkan, sehingga sila pertama hanya berisi ‘Ketuhanan yang Maha Esa..’

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar