Panitia Sembilan
Pada
sidang pertama BPUPKI, belum tercapai kesepakatan untuk dasar negara. Karena
itu, BPUPKI membentuk “Panitia Sembilan” untuk merumuskan dasar negara.
Anggota-anggota dari Panitia Sembilan adalah :
- Ir. Soekarno
- Drs. Mohammad Hatta
- Drs. Mohammad Yamin
- Abikusno Cokrosoeyoso
- Achmad Soebarjo
- K. H. Wahid Hasyim
- Mr. A. A. Maramis
- Haji Agus Salim
- Abdul Kahar Muzakir
Setelah melakukan perundingan, pada 22 Juni 1945,
dirumuskanlah dasar negara Indonesia dengan sebutan ‘Piagam Jakarta’ atau
Jakarta Charter. Isi dari Jakarta Charter adalah :
- Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta |
Sidang kedua BPUPKI
Masa persidangan BPUPKI yang kedua
berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 14 Juli 1945. Agenda sidang
BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang
Dasar,
ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran.
Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas
pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus
merancang isi dari Undang-Undang
Dasar,
yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :
- Prof. Dr. Soepomo
- KMRT Wongsonegoro
- Achmad Soebarjo
- Mr. A. A. Maramis
- Raden Panji Singgih
- H. Agus Salim,
- dan Dr. Soekiman Widjosandjojo
Pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno membacakan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu :
1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan
sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
·
Wilayah
negara Indonesia adalah sama dengan bekas
wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah
negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
·
Bentuk
negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
·
Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah Republik,
·
Bendera
nasional Indonesia adalah Sang
Saka Merah Putih,
·
Bahasa
nasional Indonesia adalah Bahasa
Indonesia.
Kemudian, dalam prosesnya, Jakarta Charter diprotes
isinya yang mengandung kata-kata pada sila pertama : ‘dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya..’. Dengan
pertimbangan tidak semua warga Indonesia adalah Islam, maka dengan perdebatan
panjang, kata-kata ‘dengan menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya..’ dihilangkan, sehingga sila pertama
hanya berisi ‘Ketuhanan yang Maha Esa..’.
0 comments:
Posting Komentar